Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 39 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG DI PROVINSI BENGKULU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewenangan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada Kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction