Correct Article 6
UU Nomor 39 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG DI PROVINSI BENGKULU
Current Text
(1) Kabupaten Lebong mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Surolangun Provinsi Jambi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong dan Kecamatan Lubuk Durian Kabupaten Bengkulu Utara; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Padang Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kecamatan Ketahun, Kecamatan Napal Putih, dan Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.
(2) Kabupaten Kepahiang mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Curup, Kecamatan Sindang Kelingi, dan Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Utara; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Utara dan Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7 …
Your Correction
