Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 39 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap warga negara INDONESIA berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik INDONESIA. (2) Setiap warga negara INDONESIA berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction