Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 39 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya.
Your Correction