Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 39 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Your Correction