Correct Article 4
UU Nomor 38 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang KABUPATEN KERINCI DI PROVINSI JAMBI
Current Text
(1) Kabupaten Kerinci mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bungo dan Kabupaten Merangin;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kerinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
