Correct Article 1
UU Nomor 38 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang KABUPATEN KERINCI DI PROVINSI JAMBI
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan
1. Provinsi Jambi adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi.
2. Kabupaten Kerinci, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jambi yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun t957 No.77) sebagai UNDANG-UNDANG.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kerinci.
SK Nlo 205798 A
Your Correction
