Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Praktik Keperawatan, Klien berkewajiban: a. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang masalah kesehatannya; b. mematuhi nasihat dan petunjuk Perawat; c. mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Your Correction