Correct Article 62
UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN
Current Text
Institusi Pendidikan Keperawatan yang telah ada sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan harus menyesuaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling lama 3 (tiga) tahun setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
