Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Institusi Pendidikan Keperawatan yang telah ada sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan harus menyesuaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling lama 3 (tiga) tahun setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction