Correct Article 61
UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN
Current Text
Perawat lulusan sekolah perawat kesehatan yang telah melakukan Praktik Keperawatan sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan masih diberikan kewenangan melakukan Praktik Keperawatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
