Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perawat lulusan sekolah perawat kesehatan yang telah melakukan Praktik Keperawatan sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan masih diberikan kewenangan melakukan Praktik Keperawatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction