Correct Article 57
UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Praktik Keperawatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
