Correct Article 56
UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN
Current Text
Pembinaan dan pengawasan Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 diarahkan untuk:
a. meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan;
b. melindungi masyarakat atas tindakan Perawat yang tidak sesuai dengan standar; dan
c. memberikan kepastian hukum bagi Perawat dan masyarakat.
Your Correction
