Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kolegium Keperawatan merupakan badan otonom di dalam Organisasi Profesi Perawat. (2) Kolegium Keperawatan bertanggung jawab kepada Organisasi Profesi Perawat.
Your Correction