Correct Article 44
UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN
Current Text
(1) Kolegium Keperawatan merupakan badan otonom di dalam Organisasi Profesi Perawat.
(2) Kolegium Keperawatan bertanggung jawab kepada Organisasi Profesi Perawat.
Your Correction
