Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 43
UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Organisasi Profesi Perawat berlokasi di ibukota negara Republik INDONESIA dan dapat membentuk perwakilan di daerah.
Your Correction
Organisasi Profesi Perawat berlokasi di ibukota negara Republik INDONESIA dan dapat membentuk perwakilan di daerah.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion