Correct Article 41
UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN
Current Text
(1) Organisasi Profesi Perawat dibentuk sebagai satu wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum.
(2) Organisasi Profesi Perawat bertujuan untuk:
a. meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Perawat; dan
b. mempersatukan dan memberdayakan Perawat dalam rangka menunjang pembangunan kesehatan.
Your Correction
