Correct Article 13
UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN
Current Text
(1) Institusi Pendidikan tinggi Keperawatan wajib memiliki dosen dan tenaga kependidikan.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. perguruan tinggi; dan
b. Wahana Pendidikan Keperawatan.
(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
