Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Institusi Pendidikan tinggi Keperawatan wajib memiliki dosen dan tenaga kependidikan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. perguruan tinggi; dan b. Wahana Pendidikan Keperawatan. (3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (4) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction