Correct Article 4
UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN
Current Text
(1) Jenis Perawat terdiri atas:
a. Perawat profesi; dan
b. Perawat vokasi.
(2) Perawat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ners; dan
b. ners spesialis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
