Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Perawat terdiri atas: a. Perawat profesi; dan b. Perawat vokasi. (2) Perawat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. ners; dan b. ners spesialis. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction