Correct Article 25
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Current Text
(1) Pemerintah menyusun dan mengembangkan sistem Kode Pos wilayah layanan pos Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Penyelenggara dan pengguna layanan pos harus mencantumkan Kode Pos untuk mengidentifikasi alamat atau wilayah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Kode Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
