Correct Article 24
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Current Text
(1) Setiap orang dapat menyalurkan kegemaran mengumpulkan, merawat, mempelajari Prangko, dan benda pos lainnya melalui filateli.
(2) Filateli . . .
(2) Filateli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dengan dukungan dari unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, Penyelenggara Pos, dan masyarakat.
(3) Benda filateli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d dapat digunakan sebagai sarana perdagangan dan investasi.
Your Correction
