Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dapat menyalurkan kegemaran mengumpulkan, merawat, mempelajari Prangko, dan benda pos lainnya melalui filateli. (2) Filateli . . . (2) Filateli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan dukungan dari unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, Penyelenggara Pos, dan masyarakat. (3) Benda filateli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d dapat digunakan sebagai sarana perdagangan dan investasi.
Your Correction