UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Source PDF
100%Pg. 1
Current Text
Setiap orang dilarang:
a. meniru dan memalsukan Prangko;
b. memiliki, menjual, dan/atau menggunakan Prangko palsu;
c. mencetak dan/atau mencetak ulang Prangko.