Correct Article 21
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Current Text
Penyelenggara Pos harus memberikan pembebasan tarif pokok bagi kiriman yang dikirimkan kepada atau oleh tawanan perang, baik militer maupun sipil, langsung atau melalui lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
