Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 20
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Pos harus memberikan pembebasan tarif sekogram dengan fasilitas pengiriman darat atau laut dengan tingkat berat tertentu.
Your Correction
Penyelenggara Pos harus memberikan pembebasan tarif sekogram dengan fasilitas pengiriman darat atau laut dengan tingkat berat tertentu.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion