Correct Article 16
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Current Text
(1) Setiap perusahaan angkutan darat, Iaut, dan udara wajib memprioritaskan pengangkutan kiriman Layanan Pos Universal yang diserahkan oleh Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban mengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku bagi semua pihak yang menyelenggarakan angkutan darat, laut, dan udara dengan menerima imbalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap perusahaan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan jadwal perjalanannya atas permintaan Penyelenggara Pos.
Your Correction
