Correct Article 14
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Current Text
(1) Penyelenggara Pos wajib menyediakan Jaringan Pos sesuai dengan izin penyelenggaraannya.
(2) Penyelenggara Pos dapat melakukan Interkoneksi dengan Penyelenggara Pos lain untuk menjamin layanan pos di setiap daerah.
(3) Setiap Penyelenggara Pos wajib menyediakan Interkoneksi terhadap Penyelenggara Pos lainnya untuk Layanan Pos Universal.
(4) Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara nondiskriminatif, transparan, bertanggung jawab, dan saling menguntungkan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
