Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendapat izin Penyelenggaraan Pos dari Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian izin diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction