Correct Article 8
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pos dinas militer diatur oleh Menteri bersama-sama dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan.
(2) Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pos dinas lainnya diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
