Correct Article 51
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Current Text
Untuk mempersiapkan badan usaha milik negara dalam menghadapi pembukaan akses pasar, perlu dilakukan upaya penyehatan yang harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Your Correction
