Correct Article 48
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Current Text
Pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini, badan atau perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1984 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3276), tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini berlaku wajib menyesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 49 . . .
Your Correction
