Correct Article 47
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Current Text
Setiap Orang yang dengan sengaja mengirimkan barang yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Your Correction
