Correct Article 46
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Current Text
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak tidak menjaga kerahasiaan kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Your Correction
