Correct Article 45
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Current Text
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mencetak dan/atau mencetak ulang Prangko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf (c) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Your Correction
