Correct Article 44
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Current Text
Setiap Orang yang dengan sengaja memiliki, menjual, dan/atau menggunakan Prangko palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf (b) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Your Correction
