Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang yang meniru dan/atau memalsukan Prangko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf (a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1.750.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 44 . . .
Your Correction