Correct Article 40
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Current Text
Penyelenggara Pos yang dengan sengaja dan tanpa hak tidak menjaga keamanan dan keselamatan kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikenakan sanksi administratif.
Your Correction
