Correct Article 39
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Current Text
(1) Menteri berwenang menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 15 ayat (4).
(2) Sanksi . . .
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau
c. pencabutan izin.
(3) Tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
