Correct Article 37
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Current Text
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pos diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal 38 . . .
Your Correction
