Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pos diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA. Pasal 38 . . .
Your Correction