Correct Article 36
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Current Text
(1) Peningkatan dan pengembangan Penyelenggaraan Pos dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan pos.
(2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah wajib melakukan upaya peningkatan dan pengembangan Penyelenggaraan Pos.
(3) Dalam rangka peningkatan dan pengembangan Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melakukan penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan fasilitasi.
(4) Penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan fasilitasi di bidang pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat.
(5) Dalam rangka memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Menteri melaksanakan pertemuan secara berkala dengan wakil pemangku kepentingan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan dan pengembangan Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
