Correct Article 35
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Current Text
Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas kehilangan atau kerusakan kiriman yang dibuka, diperiksa, dan/atau disita oleh pejabat yang berwenang.
Your Correction
