Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak terkait dengan layanan pos yang diselenggarakannya. (2) Kewajiban untuk membayar bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak terkait dengan Layanan Pos Universal diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction