Correct Article 3
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Current Text
Pos diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta meningkatkan hubungan antarbangsa dan antarnegara;
b. membuka . . .
b. membuka peluang usaha, memperlancar perekonomian nasional, dan mendukung kegiatan pemerintahan;
c. menjamin kualitas layanan komunikasi tertulis dan surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos; dan
d. menjamin terselenggaranya layanan pos yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
