Correct Article 4
UU Nomor 38 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction
