Correct Article 17
UU Nomor 38 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
Penjabat Bupati Padang Lawas berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
