Correct Article 61
UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN
Current Text
(1) Pemerintah melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol bagi kepentingan umum berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan dana yang berasal dari Pemerintah dan/atau badan usaha.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 berlaku pula bagi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol.
BAB VII ...
Your Correction
