Correct Article 57
UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN
Current Text
(1) Pengawasan jalan tol meliputi kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan dan pembinaan jalan tol serta pengusahaan jalan tol.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengawasan umum oleh Pemerintah dan pengawasan pengusahaan oleh BPJT diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
