Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan jalan tol meliputi kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan dan pembinaan jalan tol serta pengusahaan jalan tol. (2) Ketentuan mengenai pengawasan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengawasan umum oleh Pemerintah dan pengawasan pengusahaan oleh BPJT diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction