Correct Article 53
UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN
Current Text
(1) Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor.
(2) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Penggunaan ...
(3) Penggunaan jalan tol selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan persetujuan Pemerintah.
(4) Dalam hal lintas jaringan jalan umum yang ada tidak berfungsi sebagaimana mestinya, ruas jalan tol alternatifnya dapat digunakan sementara menjadi jalan umum tanpa tol.
(5) Penetapan ruas jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengguna jalan tol, penetapan jenis kendaraan bermotor, dan penggunaan jalan tol, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
