Correct Article 51
UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN
Current Text
(1) Pengusahaan jalan tol yang diberikan oleh Pemerintah kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) dilakukan melalui pelelangan secara transparan dan terbuka.
(2) Pelelangan ...
(2) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi sebagian atau seluruh lingkup pengusahaan jalan tol.
(3) Badan usaha yang mendapatkan hak pengusahaan jalan tol berdasarkan hasil pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengadakan perjanjian pengusahaan jalan tol dengan Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelelangan pengusahaan jalan tol dan perjanjian pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
