Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana umum jaringan jalan tol merupakan bagian tak terpisahkan dari rencana umum jaringan jalan nasional. (2) Pemerintah MENETAPKAN rencana umum jaringan jalan tol. (3) Menteri MENETAPKAN suatu ruas jalan tol. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan rencana umum jaringan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 48 ...
Your Correction