Correct Article 44
UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN
Current Text
(1) Jalan tol sebagai bagian dari sistem jaringan jalan umum merupakan lintas alternatif.
(2) Dalam keadaan tertentu, jalan tol dapat tidak merupakan lintas alternatif.
(3) Jalan ...
(3) Jalan tol harus mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi daripada jalan umum yang ada.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi dan pelayanan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
