Correct Article 40
UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN
Current Text
Pengawasan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi:
a. evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan kota; dan
b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan kota
Your Correction
