Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

UU Nomor 38 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi: a. evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan provinsi; dan b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan provinsi.
Your Correction